BPD

BPD adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa, yang utusannya berdasarkan utusan dari tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Maruyungsari memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 9 orang, yang terdiri dari :
  • Dusun Tarisi sebanyak 2 orang
  • Dusun Maruyungsari sebanyak 2 orang
  • Dusun Julang sebanyak 1 orang
  • Dusun Mekarsari sebanyak 2 orang
  • Dusun Anggaraksan sebanyak 2 orang
Susunan Kepengurusan BPD Desa Maruyungsari :

Ketua
:
SOLIHUDIN, S.IP
Sekretaris
:
SODIN, S.Pd
Bendahara
:
YASTORI
Anggota
:
DARJAN, S.Pd


SUPARMIN, S.Pd


KUSNAN


MASKUR


RAHARJO


HASYIM
 
 


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MARUYUNGSARI KECAMATAN PADAHERANG


1.       PEMBUKAAN
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga desa yang menjadi unsur pemerintahan desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Kelahiran BPD berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap lingkungannya sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan desa.
Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga BPD. Sedangkan fungsi yudikatif  yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan.
2.      VISI  DAN MISI
VISI
Badan Permusyaratan Desa (BPD) Maruyungsari memandang perlu adanya kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja pemerintahan desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk mufakat ( SINEWAKA, SAWALA, RAHARJA).
1.    SINEWAKA
Aspirasi merupakan rangkuman dari sekumpulan ide dan gagasan yang harus di  musyawarahkan dalam sebuah pertemuan / rapat untuk dibahas pemecahan serta mufakatnya dengan mempertimbangkan sebesar-besarnya kemakmuran rakayat dan kemajuan Desa Maruyungsari dalam segala bidang dengan prinsip; SINErgis, keterWAkilan, Kredibel dan Amanah.
2.    SAWALA
Sebagai unsur   pemerintahan desa, lembaga BPD dituntut untuk selalu menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat demi terciptanya keUnsuran yang baik dengan pemerintah desa serta dengan tetap memperhatikan kesejahteran masyarakat dengan prinsip: Sauyunan-Aman,Waniwanoh-Akuan, Legawa-Ati-ati
3.    RAHARJA
BPD sebagai unsur pemerintahan desa harus menjunjung tinggi azas pembangunan yang partisipatif dan berkesinambungan dengan prinsip; Rencana-Alokasi, Hitung-Anggaran, Ramah lingkungan, Jangka panjang dan Abadikan
MISI
Badan Permusyawaratan Desa Maruyungsari berusaha mengemban amanat demokrasi yang didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan terobosan pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional yang ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.      MOTO
Sinewaka Caraka Nyawala Raharja
artinya : Berkumpulah utusan untuk memusyawarahkan kesejahteraan

4.      PROGRAM  KERJA
Program Kerja BPD Masa Bakti 2007/2013 didesain khusus untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Adapun program kerja yang akan laksanakan yaitu :
a.
Bidang Pemerintahan

·         Menggagas lahirnya peraturan desa tentang RPBDes/ APBDes secara transparant dengan mengutamakan pola Bottom Up sebagai cerminan kebutuhan serta harapan masyarakat yang real tanpa rekayasa.  Dengan berusaha untuk menciptakan Musbangdes yang memang hasil dari putusan musyawarah  seluruh warga Desa Maruyungsari.
·         Menata kembali seluruh lini pemerintahan yang dipandang belum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Ciamis yang berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
·         Berusaha memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk berlaku adil, transparant dan menempatkan hak-hak masyarakat  menjadi acuan dalam segala tindakan serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa khususnya kepala desa Maruyungsari sebagai Unsur kerjanya.
·         Mendorong lahirnya budaya demokrasi / musyawarah untuk mufakat dalam segala hal pengambilan keputusan yang bersangkut paut dengan kelancaran roda pemerintahan desa.
b.
Bidang Ekonomi

·         Menggagas lahirnya BUMDes sebagai cikal bakal lahirnya ekonomi kerakyatan yang lebih menyentuh pada masyarakat bawah sebagai subjek pembangunan desa.
·         Menata kembali lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang dipandang perlu dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
·         Berusaha memberikan masukan kepada pihak pemerintahan desa untuk selalu lebih mengutakan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan tidak mengenyampingkan kepentingan serta kebutuhan berlangsungnya roda pemerintahan desa.
·         Mendorong lahirnya kelompok usaha kecil dalam masyarakat

c.

Bidang Kemasyarakatan

·         Menumbuh kembangkan rasa cinta terhadap desa dengan membuka seluas-luasnya partisipasi serta aspirasi demi kemajuan serta kesejahteraan desa
·         Mendorong lahirnya lembaga-lembaga kemasyarakatan desa sebagai Unsur pembangunan pemerintahan desa
·         Berusaha untuk mengayomi serta melestarikan budaya dan kebiasaan positif yang berdampak pada pembangunan berkesinambungan
·         Memberikan masukan pada pemerintahan desa untuk
           
Program Kerja Tersebut dijabarkan kembali dalam program tahunan atau dapat  juga disebut program jangka pendek, yaitu :
a.   Tahun  2007 - 2009
1.
Pemekaran RT/RW dan Kapunduhan /Dusun disesuaikan dengan jumlah perkembangan penduuk desa Maruyungsari secara proporsional
Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
2.
Menata ulang sistem pemerintahan yang disesuikan dengan peraturan daerah Kb. Ciamis.
Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
3.
Berusaha memberdayakan seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga berdaya guna sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
Gagasan dan Aspirasi
4.
Menggali seluruh potensi gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya.
Gagasan dan Aspirasi
5.
Menggali potensi ekonomi / menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa untuk diarahkan pada lahirnya Bumdes dan Koprasi Desa dengan menginventarisir peta kegiatan ekonomi yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada masyarakat sebagai subjek pembangunan


Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
6.
Memberikan arahan serta masukan pada pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik serta pengadministrasian secara profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk palaksanaan( juklak ) serta petunjuk teknis ( juknis )yang disesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten Ciamis


Perda kab. Ciamis
7.
Menata ulang penginventarisasian kekayaan desa sebagai aset pembangunan untuk diarahkan pada pelaksanaan APBDes secara nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa Maruyungsari

Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
8.
Menggagas, mendorong serta mengawasi sitematika pendistribusian beras Raskin
Aspirasi
9.
Menggagas, menorong serta mengawasi sitematika penagihan PBB
Aspirasi
10.
Menggagas,mendorong serta melaksanakan pelatihan komputerisasi pengadministrasian pemerintah desa
Gagasan
11.
Menggagas kelahiran karang taruna desa
Aspirasi
12.
Menggagas kelahiran lembaga perempuan
Gagasan dan Aspirasi
13.
Menggagas kelahiran lembaga profesi
Gagasan
14.
Menggagas kelahiran lembaga pendidikan
15.
Menyusun Perdes BUMDes Maruyungsari
Gagasan
16.
Menyusun Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelasanaan Kinerja RW,RT Maruyungsari
Gagasan dan Aspirasi
15.
Melaksanakan Musbangdes dan Musrenbang kecamatan
Perda kab. Ciamis
16.
Melaksanakan LPJ Kepala Desa
Perda kab. Ciamis

b.   Tahun 2010-2013
1.
Merintis kerja sama antar desa untuk mendorong perubahan ke arah pemekaran kecamatan
2.
Menyusun RAPBDes bersama Kepala Desa
3.
Mengesahkan APBDes
4.
Mengesahkan Peraturan Desa Tentang BUMDes Maruyungsari
5.
Mengesahkan  Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kinerja RW dan RT Maruyungsari
6.
Menggagas dan mengesahkan peraturan desa tentang hajat desa sebagai tradisi budaya desa yang ilaksanakan setiap tanggal 16 agustus
7.
Menggagas dan mengesahkan peraturan desa tentang Pusat Kegiatan Seni Budaya Masarakat Desa Banjarasari
8.
Menggagas,mendorong lahirnya Desa Wisata Budaya
9.
Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa tiap tiga bulan sekali
10.
Melaksanakan rapat evaluasi kinerja bersama pemerintahan desa
11.
Melaksankan pengawasan program PNPM Mandiri Perdesaan
12.
Mengesahkan Peraturan Desa Tentang Koprasi Perempuan Desa Maruyungsari
13.
Mengesahkan Peraturan Desa tentang Galian C
14.
Dengar pendapat dengan RW dan RT
15.
Merancang pembentukan BPD Baru masa bakti 2013/2017
16.
Membentuk Panitia Pemilihan BPD
17.
Melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Maruyungsari
18.
Berakhir Masa Jabatan  BPD
19.
Pembubaran BPD masa Bakti 2010-2012
20.
Selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar