BPD adalah sebuah lembaga perwakilan masyarakat desa, yang utusannya berdasarkan utusan dari tiap dusun dalam wilayah desa. Desa Maruyungsari memiliki lembaga tersebut dengan jumlah utusan dari tiap dusun sebanyak 9 orang, yang terdiri dari :
- Dusun Tarisi sebanyak 2 orang
- Dusun Maruyungsari sebanyak 2 orang
- Dusun Julang sebanyak 1 orang
- Dusun Mekarsari sebanyak 2 orang
- Dusun Anggaraksan sebanyak 2 orang
Ketua
|
:
|
SOLIHUDIN, S.IP
|
Sekretaris
|
:
|
SODIN, S.Pd
|
Bendahara
|
:
|
YASTORI
|
Anggota
|
:
|
DARJAN, S.Pd
|
SUPARMIN, S.Pd
|
||
KUSNAN
|
||
MASKUR
|
||
RAHARJO
|
||
HASYIM
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MARUYUNGSARI KECAMATAN
PADAHERANG
1. PEMBUKAAN
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga desa yang menjadi unsur pemerintahan desa dalam menjalankan segala
kebijakan yang harus dilaksanakan oleh desa. Kelahiran BPD berdasarkan atas
proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap
lingkungannya sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta
keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak
dari pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah desa sebagai lembaga
eksekutif yang dibantu oleh BPD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan
desa.
Selain fungsi legislatif, BPD pun dapat memantau serta mengevaluasi
kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor
pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang
dimiliki oleh lembaga BPD. Sedangkan fungsi yudikatif yang disandang oleh BPD dapat digunakan untuk
memproduksi peraturan desa bersama kepala desa yang memperhatikan aspek
sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan
masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kesulitan dalam mengadopsi hasil
putusan serta Peraturan BPD terdahulu dikarenakan sistem pengarsipan yang
kurang akurat serta tidak ada serah terima jabatan secara resmi mendorong kami
untuk membuat program kerja sebagai acuan serta pijakan dalam melaksanakan
tugas yang akan diemban selama dua tahun ke depan.
2. VISI DAN
MISI
VISI
Badan Permusyaratan Desa (BPD) Maruyungsari memandang perlu adanya
kesinambungan pembangunan desa dengan melibatkan sebanyak-banyaknya aspirasi
serta partisipasi masyarakat sebagai tolak ukur dari seluruh program kerja
pemerintahan desa dalam sebuah ajang demokrasi dengan azas musyawarah untuk mufakat
( SINEWAKA, SAWALA, RAHARJA).
1. SINEWAKA
Aspirasi merupakan rangkuman
dari sekumpulan ide dan gagasan yang harus di musyawarahkan dalam sebuah
pertemuan / rapat untuk dibahas pemecahan serta mufakatnya dengan
mempertimbangkan sebesar-besarnya kemakmuran rakayat dan kemajuan Desa Maruyungsari
dalam segala bidang dengan prinsip; SINErgis, keterWAkilan, Kredibel
dan Amanah.
2. SAWALA
Sebagai unsur pemerintahan desa, lembaga BPD dituntut untuk
selalu menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat demi terciptanya keUnsuran
yang baik dengan pemerintah desa serta dengan tetap memperhatikan
kesejahteran masyarakat dengan prinsip: Sauyunan-Aman,Waniwanoh-Akuan,
Legawa-Ati-ati
3. RAHARJA
BPD sebagai unsur
pemerintahan desa harus menjunjung tinggi azas pembangunan yang partisipatif
dan berkesinambungan dengan prinsip; Rencana-Alokasi, Hitung-Anggaran, Ramah lingkungan, Jangka panjang dan Abadikan
MISI
Badan Permusyawaratan Desa Maruyungsari berusaha mengemban amanat demokrasi yang
didelegasikan masyarakat untuk menggagas, mendorong dan menciptakan terobosan
pembangunan yang partisipatif, inovatif, aspiratif serta proporsional yang
ditunjang dengan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, lebih
mementingkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3. MOTO
Sinewaka
Caraka Nyawala Raharja
artinya :
Berkumpulah utusan untuk memusyawarahkan kesejahteraan
4. PROGRAM KERJA
Program Kerja BPD Masa Bakti 2007/2013 didesain khusus untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Adapun program kerja yang akan laksanakan yaitu :
a.
|
Bidang Pemerintahan
|
·
Menggagas lahirnya peraturan desa tentang RPBDes/
APBDes secara transparant dengan
mengutamakan pola Bottom Up sebagai cerminan kebutuhan serta harapan masyarakat yang real tanpa rekayasa. Dengan berusaha untuk
menciptakan Musbangdes yang memang hasil dari putusan musyawarah
seluruh warga Desa Maruyungsari.
·
Menata kembali seluruh lini pemerintahan yang
dipandang belum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Ciamis yang
berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
·
Berusaha memberikan masukan kepada pemerintah
desa untuk berlaku adil, transparant dan menempatkan hak-hak masyarakat
menjadi acuan dalam segala tindakan serta kebijakan yang diambil oleh
pemerintah desa khususnya kepala desa Maruyungsari sebagai Unsur kerjanya.
·
Mendorong lahirnya budaya demokrasi / musyawarah
untuk mufakat dalam segala hal pengambilan keputusan yang bersangkut paut
dengan kelancaran roda pemerintahan desa.
|
|
b.
|
Bidang Ekonomi
|
·
Menggagas lahirnya BUMDes sebagai cikal bakal
lahirnya ekonomi kerakyatan yang lebih menyentuh pada masyarakat bawah
sebagai subjek pembangunan desa.
·
Menata kembali lembaga-lembaga ekonomi masyarakat
yang dipandang perlu dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat.
·
Berusaha memberikan masukan kepada pihak
pemerintahan desa untuk selalu lebih mengutakan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dengan tidak mengenyampingkan kepentingan serta kebutuhan berlangsungnya
roda pemerintahan desa.
·
Mendorong lahirnya kelompok usaha kecil dalam
masyarakat
|
|
c.
|
Bidang Kemasyarakatan
|
·
Menumbuh kembangkan rasa cinta terhadap desa
dengan membuka seluas-luasnya partisipasi serta aspirasi demi kemajuan serta
kesejahteraan desa
·
Mendorong lahirnya lembaga-lembaga kemasyarakatan
desa sebagai Unsur pembangunan pemerintahan desa
·
Berusaha untuk mengayomi serta melestarikan
budaya dan kebiasaan positif yang berdampak pada pembangunan berkesinambungan
·
Memberikan masukan pada pemerintahan desa untuk
|
Program Kerja Tersebut dijabarkan kembali dalam program tahunan atau
dapat juga disebut program
jangka pendek, yaitu :
a.
Tahun 2007 - 2009
1.
|
Pemekaran
RT/RW dan Kapunduhan /Dusun disesuaikan dengan jumlah perkembangan penduuk
desa Maruyungsari secara proporsional
|
Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
|
2.
|
Menata
ulang sistem pemerintahan yang disesuikan dengan peraturan daerah Kb. Ciamis.
|
Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
|
3.
|
Berusaha
memberdayakan seluruh potensi desa beserta sumber daya yang ada hingga
berdaya guna sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
|
Gagasan dan Aspirasi
|
4.
|
Menggali
seluruh potensi gotong royong masyarakat dalam bidang pembangunan dan
kemasyarakatan sesuai dengan profesi, minat, bakat serta kemampuannya.
|
Gagasan dan Aspirasi
|
5.
|
Menggali
potensi ekonomi / menata ulang sistematika pelaksanaan pemetaan ekonomi desa
untuk diarahkan pada lahirnya Bumdes dan Koprasi Desa dengan menginventarisir
peta kegiatan ekonomi yang ada tetapi dipandang kurang menyentuh pada
masyarakat sebagai subjek pembangunan
|
Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
|
6.
|
Memberikan
arahan serta masukan pada pemerintah desa dalam bidang pelayanan publik serta
pengadministrasian secara profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk
palaksanaan( juklak ) serta petunjuk teknis ( juknis )yang disesuaikan dengan
peraturan daerah kabupaten Ciamis
|
Perda kab. Ciamis
|
7.
|
Menata
ulang penginventarisasian kekayaan desa sebagai aset pembangunan untuk
diarahkan pada pelaksanaan APBDes secara nyata dan dapat dirasakan manfaatnya
oleh seluruh warga Desa Maruyungsari
|
Aspirasi dan Perda kab. Ciamis
|
8.
|
Menggagas,
mendorong serta mengawasi sitematika pendistribusian beras Raskin
|
Aspirasi
|
9.
|
Menggagas,
menorong serta mengawasi sitematika penagihan PBB
|
Aspirasi
|
10.
|
Menggagas,mendorong
serta melaksanakan pelatihan komputerisasi pengadministrasian pemerintah desa
|
Gagasan
|
11.
|
Menggagas
kelahiran karang taruna desa
|
Aspirasi
|
12.
|
Menggagas
kelahiran lembaga perempuan
|
Gagasan dan Aspirasi
|
13.
|
Menggagas
kelahiran lembaga profesi
|
Gagasan
|
14.
|
Menggagas
kelahiran lembaga pendidikan
|
|
15.
|
Menyusun
Perdes BUMDes Maruyungsari
|
Gagasan
|
16.
|
Menyusun
Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelasanaan
Kinerja RW,RT Maruyungsari
|
|
15.
|
Melaksanakan
Musbangdes dan Musrenbang kecamatan
|
Perda kab. Ciamis
|
16.
|
Melaksanakan
LPJ Kepala Desa
|
Perda kab. Ciamis
|
b.
Tahun 2010-2013
1.
|
Merintis
kerja sama antar desa untuk mendorong perubahan ke arah pemekaran kecamatan
|
2.
|
Menyusun
RAPBDes bersama Kepala Desa
|
3.
|
Mengesahkan
APBDes
|
4.
|
Mengesahkan
Peraturan Desa Tentang BUMDes Maruyungsari
|
5.
|
Mengesahkan
Perdes Tata Laksana Pemilihan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan
Kinerja RW dan RT Maruyungsari
|
6.
|
Menggagas
dan mengesahkan peraturan desa tentang hajat desa sebagai tradisi budaya desa
yang ilaksanakan setiap tanggal 16 agustus
|
7.
|
Menggagas
dan mengesahkan peraturan desa tentang Pusat Kegiatan Seni Budaya Masarakat
Desa Banjarasari
|
8.
|
Menggagas,mendorong
lahirnya Desa Wisata Budaya
|
9.
|
Melaksanakan
pengawasan administrasi keuangan desa tiap tiga bulan sekali
|
10.
|
Melaksanakan
rapat evaluasi kinerja bersama pemerintahan desa
|
11.
|
Melaksankan
pengawasan program PNPM Mandiri Perdesaan
|
12.
|
Mengesahkan
Peraturan Desa Tentang Koprasi Perempuan Desa Maruyungsari
|
13.
|
Mengesahkan
Peraturan Desa tentang Galian C
|
14.
|
Dengar
pendapat dengan RW dan RT
|
15.
|
Merancang
pembentukan BPD Baru masa bakti 2013/2017
|
16.
|
Membentuk
Panitia Pemilihan BPD
|
17.
|
Melaksanakan
Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Maruyungsari
|
18.
|
Berakhir
Masa Jabatan BPD
|
19.
|
Pembubaran
BPD masa Bakti 2010-2012
|
20.
|
Selesai
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar