Rencana Kerja Kepala Desa



BAB     I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Desa memiliki hak untuk mengurus, mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut otonomi desa. Hak untuk mengurus, mengatur rumah tangganya sendiri sebagai kesatuan masyarakat hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan (kenegaraan) semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakatnya. Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional. Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Masih banyak tanggung jawab di bidang pembangunan yang masih perlu penyesuaian-penyesuaian dalam rangka memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam bentuk membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan produksi dan distribusi di wilayah pedesaan, mengentaskan masyarakat dari berbagai keterbelakangan dan kemiskinan. Kesemuanya merupakan tantangan bagi pemerintah dan masyarakat saat ini masa mendatang.
Pembangunan desa di Indonesia merupakan masalah sosial ekonomi dan politik dalam negeri yang mendapat sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga mendapat perhatian dari pihak-pihak luar negeri. Pembangunan desa di Indonesia masih lemah dari berbagai aspek pembangunan, baik aspek bantuan dan dukungan moril, politik, teknologi, maupun pendanaan.
Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ke depan pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riel masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang. Artinya, pembangunan desa ke depan harus terencana dengan baik berdasarkan hasil analisis atau kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi (kekuatan dan peluang) dan permasalahan (kelemahan dan hambatan/ ancaman) yang dihadapi desa.
Kabupaten Ciamis merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang mempunyai peran strategis dalam mengangkat pamor kemajuan Provinsi Jawa Barat khususnya dalam bidang pembangunan. Salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan propinsi Jawa Barat yang masih berada di Kabupaten Ciamis adalah Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang. Secara langsung maupun tidak langsung Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis akan dijadikan sebagai potret kemajuan pembangunan Jawa Barat. Karena alasan itulah sudah sepantasnya khususnya pemerintah daerah Kabupaten Ciamis dan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat memberikan porsi lebih dalam melaksanakan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mengingat Desa Maruyungsari merupakan muka dari Jawa Barat, berusaha untuk melaksanakan pembangunan di segala sektor. Untuk memudahkan dan sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan, maka disusunlah Rencana Kerja Kepala Desa. Rencana Kerja Kepala Desa ini disusun berdasarkan hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang ada dan mungkin akan muncul di masa mendatang, dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas maka kami selaku Kepala Desa Maruyungsari merasa mempunyai kewajiban moral untuk mewujudkan pembangunan yang ada di Desa Maruyungsari yang telah diamanatkan oleh GBHN. Demi kelancaran tugasnya selama tahun anggaran 2012, saya mencoba menyusun rencana kerja.

B.    Dasar Hukum
Dasar hukum dari Rencana Kerja Kepala Desa Maruyungsari ini adalah :
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, Tentang Perangkat Desa
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007, Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, Tentang Kerjasama Desa
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007, Tentang Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007, Tentang Penataan Kawasan Perdesaan
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Tentang sumber Pendapatan Desa
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Tentang Pencabutan atas Peraturan daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

C.    Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Kepala Desa ini adalah :
1.     Memberikan gambaran yang jelas tentang produktifitas kerja yang akan dicapai, program-program yang akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi pemerintah desa untuk jangka waktu 5 tahun ( jangka panjang ), 3 tahun (jangka menengah) dan tahun yang sedang berjalan yaitu tahun 2010 (jangka pendek).
2.     Sebagai pedoman kerja semua personil pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya, menggali dan mengelola sumber daya yang ada pada tahun 2011.
Tujuan  penyusunan  Rencana Kerja Kepala Desa  ini sebagai
1.   Acuan dalam pelaksaan program sehingga  semua jajaran pelaksana dapat  melaksanakan tugas dan peran sesuai dengan fungsinya dengan  didasari dengan penuh rasa tanggung jawab. 
2.   Pedoman pelaksanaan pembangunan pada setiap sasaran, program dan kegiatan Pembangunan Desa.
3.   Dasar pelaksanaan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dan sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Desa.
BAB     II
RUANG LINGKUP, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERANGKAT DESA
A.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup rencana kerja kepala desa ini meliputi :
a.      Program kerja jangka panjang ( 5 tahunan )
b.     Program kerja jangka menengah ( 3 tahunan )
c.     Progra kerja jangka pendek ( 1 tahunan )
Dan akhirnya semua program tersebut dapat direalisasikan seperti pada uraian berikut :
·         Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran;
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
  • Peningkatan Pengembangan laporan capaian kinerja dan keuangan;
  • Peningkatan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Pemerintahan Desa;
  • Peningkatan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Pembangunan Wilayah;
  • Peningkatan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Kemasyarakatan.
B.    Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Desa
Agar dalam melaksanakan tugasnya seorang, perangkat desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka masing-masing perangkat desa harus mengerti, memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang prangkat desa. Dibawah ini adalah uraian tentang tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
1.    Sekretaris Desa
1
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) Sekretaris Desa Mempunyai Fungsi :

a.
Penyelenggarakan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa;

b.
Penyiapan bahan penyusunan Peraturan Desa;

c.
Penyiapan bahan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa;

d.
Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas urusan;

e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
2
Untuk melaksanakan tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
 ( 2 ) dan ayat ( 3 ) , Sekretaris Desa dibantu oleh :

a.
Urusan Umum ;

b.
Urusan Keuangan .
2.    Kaur Umum
1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Urusan Umum mempunyai fingsi :

a.
Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;

b.
Pelaksanaan pencatatan inventaris kekayaan Desa;

c.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;

d.
Pelaksanaan penyediaan, penyiapan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;

e.
Pengelolaan administrasi Perangkat Desa

f.
Penyiapan Bahan-bahan laporan;

g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
3.    Kaur Keuangan
1
Dalam penyelenggaraan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) Urusan Keuangan mrmpunyai fungsi :

a.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi Keuangan Desa;

b.
Penyiapan bahan penyusunan APB Desa ;

c.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa .
4.    Kasi Pemerintahan
1
Seksi Pemerintahan , Keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) mempunyai fungsi

a.
Pelaksanaan kegiatan administrasi Kependudukan;

b.
Penyiapan bahan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa,Rancangan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;

c.
Pelaksanaan kegiatan Pencatatan Monografi Desa

e.
Penyiapan Bahan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa

f.
Penyiapan bahan dan melaksankan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil

g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

5.    Kasi Ekbang
1
 Dalam melaksanaka tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) seksi perekonomian dan pembangunan mempunyai funsi

a.
Penyiapan bahan-bahan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat;

b.
Pelaksanaan kegiatan administrasi pembangunan;

c.
Pengelolaan tugas pembantuan;

d.
Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
6.    Kasi Kesejahteraan Rakyat
1
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) Seksi Kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi:

a.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program kegiatan keagamaan;

b.
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk pengembangan bazis dan DKM;

c.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;

d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7.    Kepala Dusun
a.
Kepala Dusun Mempunyai tugas membantu Kepala    Desa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa    diwilayah Kerjanya ;
b.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala   Desa.
C.    Sasaran Program
Sasaran program sekretaris desa adalah memperlancar kegiatan pengelolaan pemerintahan yang meliputi ke tiga program kerja tersebut.
1.      Tersedianya pelayanan adminsitrasi perkantoran;
2.      Tersedianya dokumen perencanaan dan laporan keuangan;
3.      Tersedianya sarana dan prasarana apartur;
4.      Terselenggaranya koordinasi Pemerintah Desa dan meningkatnya kualitas kinerja  Pemerintahan Desa;
5.      Terciptanya kualitas kinerja pelaksanaan pembangunan di desa
6.      Terselenggaranya pembinaan dan pelayanan administrasi masyarakat.

1 komentar:

  1. kasian, gimana sih kabarnya pembangunan merata, transportasi saja sarananya jelek, bagaimana rakyatnya mau maju

    BalasHapus