BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Desa
memiliki hak untuk mengurus, mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut
otonomi desa. Hak untuk mengurus, mengatur rumah tangganya sendiri sebagai
kesatuan masyarakat hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan
(kenegaraan) semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan
masyarakatnya. Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan
hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa,
tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional.
Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Pembangunan
desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan
iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk
pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan
ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek
pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di
pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan.
Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang
sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan
pedesaan maupun pembangunan nasional. Pembangunan desa merupakan cara dan
pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan
masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun
masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab
politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Masih
banyak tanggung jawab di bidang pembangunan yang masih perlu
penyesuaian-penyesuaian dalam rangka memajukan desa dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
dalam bentuk membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan produksi
dan distribusi di wilayah pedesaan, mengentaskan masyarakat dari berbagai
keterbelakangan dan kemiskinan. Kesemuanya merupakan tantangan bagi pemerintah
dan masyarakat saat ini masa mendatang.
Pembangunan
desa di Indonesia merupakan masalah sosial ekonomi dan politik dalam negeri
yang mendapat sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan tidak hanya dari
dalam negeri tetapi juga mendapat perhatian dari pihak-pihak luar negeri.
Pembangunan desa di Indonesia masih lemah dari berbagai aspek pembangunan, baik
aspek bantuan dan dukungan moril, politik, teknologi, maupun pendanaan.
Pemerintah
menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk
mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh
pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ke depan pembangunan desa
harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riel
masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat
membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang. Artinya, pembangunan
desa ke depan harus terencana dengan baik berdasarkan hasil analisis atau
kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi (kekuatan dan peluang) dan
permasalahan (kelemahan dan hambatan/ ancaman) yang dihadapi desa.
Kabupaten Ciamis merupakan salah satu wilayah di Provinsi
Jawa Barat yang mempunyai peran strategis dalam mengangkat pamor kemajuan
Provinsi Jawa Barat khususnya dalam bidang pembangunan. Salah satu daerah yang
berbatasan langsung dengan propinsi Jawa Barat yang masih berada di Kabupaten
Ciamis adalah Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang. Secara langsung maupun
tidak langsung Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis akan
dijadikan sebagai potret kemajuan pembangunan Jawa Barat. Karena alasan itulah
sudah sepantasnya khususnya pemerintah daerah Kabupaten Ciamis dan pemerintah
daerah Provinsi Jawa Barat memberikan porsi lebih dalam melaksanakan
pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mengingat Desa Maruyungsari
merupakan muka dari Jawa Barat, berusaha untuk melaksanakan pembangunan di
segala sektor. Untuk memudahkan dan sebagai acuan dalam melaksanakan
pembangunan, maka disusunlah Rencana Kerja Kepala Desa. Rencana Kerja Kepala
Desa ini disusun berdasarkan hasil analisis terhadap
potensi dan permasalahan yang ada dan mungkin akan muncul di masa mendatang,
dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas maka kami selaku Kepala Desa
Maruyungsari merasa mempunyai kewajiban moral untuk mewujudkan pembangunan yang
ada di Desa Maruyungsari yang telah diamanatkan oleh GBHN. Demi kelancaran
tugasnya selama tahun anggaran 2012, saya mencoba menyusun rencana kerja.
B.
Dasar
Hukum
Dasar hukum dari Rencana Kerja Kepala Desa Maruyungsari
ini adalah :
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten
Ciamis
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, Tentang Perangkat Desa
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007, Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintah Desa
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, Tentang Kerjasama Desa
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007, Tentang Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007, Tentang Penataan Kawasan Perdesaan
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Tentang sumber Pendapatan Desa
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Tentang Pencabutan atas Peraturan daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
C.
Maksud
Dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Kepala Desa ini
adalah :
1. Memberikan
gambaran yang jelas tentang produktifitas kerja yang akan dicapai,
program-program yang akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi
pemerintah desa untuk jangka waktu 5 tahun ( jangka panjang ), 3 tahun (jangka
menengah) dan tahun yang sedang berjalan yaitu tahun 2010 (jangka pendek).
2. Sebagai
pedoman kerja semua personil pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya, menggali
dan mengelola sumber daya yang ada pada tahun 2011.
Tujuan penyusunan
Rencana Kerja Kepala Desa ini sebagai
1. Acuan dalam pelaksaan program sehingga semua jajaran pelaksana dapat melaksanakan tugas dan peran sesuai dengan
fungsinya dengan didasari dengan penuh
rasa tanggung jawab.
2. Pedoman pelaksanaan pembangunan pada
setiap sasaran, program dan kegiatan Pembangunan Desa.
3. Dasar pelaksanaan Pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat dan sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai
Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Desa.
BAB II
RUANG LINGKUP, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
PERANGKAT DESA
A.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
rencana kerja kepala desa ini meliputi :
a. Program
kerja jangka panjang ( 5 tahunan )
b. Program
kerja jangka menengah ( 3 tahunan )
c. Progra
kerja jangka pendek ( 1 tahunan )
Dan akhirnya semua program tersebut dapat direalisasikan
seperti pada uraian berikut :
·
Peningkatan Pelayanan
Administrasi Perkantoran;
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
- Peningkatan Pengembangan laporan capaian kinerja dan keuangan;
- Peningkatan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Pemerintahan Desa;
- Peningkatan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Pembangunan Wilayah;
- Peningkatan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Kemasyarakatan.
B.
Tugas
Pokok Dan Fungsi Perangkat Desa
Agar dalam melaksanakan tugasnya seorang, perangkat desa
dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, maka masing-masing perangkat desa harus mengerti, memahami tugas pokok
dan fungsinya sebagai seorang prangkat desa. Dibawah ini adalah uraian tentang
tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
1. Sekretaris Desa
1
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) Sekretaris Desa
Mempunyai Fungsi :
|
|
|
a.
|
Penyelenggarakan
administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa;
|
|
b.
|
Penyiapan
bahan penyusunan Peraturan Desa;
|
|
c.
|
Penyiapan
bahan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
|
|
d.
|
Pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
|
|
e.
|
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
|
2
|
Untuk
melaksanakan tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) dan ayat ( 3 ) , Sekretaris Desa
dibantu oleh :
|
|
|
a.
|
Urusan
Umum ;
|
|
b.
|
Urusan
Keuangan .
|
2. Kaur Umum
1
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Urusan Umum mempunyai
fingsi :
|
|
|
a.
|
Pelaksanaan,
pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian
tata kearsipan;
|
|
b.
|
Pelaksanaan
pencatatan inventaris kekayaan Desa;
|
|
c.
|
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum;
|
|
d.
|
Pelaksanaan
penyediaan, penyiapan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
|
|
e.
|
Pengelolaan
administrasi Perangkat Desa
|
|
f.
|
Penyiapan
Bahan-bahan laporan;
|
|
g.
|
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
|
3. Kaur Keuangan
1
|
Dalam
penyelenggaraan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) Urusan Keuangan
mrmpunyai fungsi :
|
|
|
a.
|
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi Keuangan Desa;
|
|
b.
|
Penyiapan
bahan penyusunan APB Desa ;
|
|
c.
|
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa .
|
4. Kasi Pemerintahan
1
|
Seksi
Pemerintahan , Keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2 )
mempunyai fungsi
|
|
|
a.
|
Pelaksanaan
kegiatan administrasi Kependudukan;
|
|
b.
|
Penyiapan
bahan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa,Rancangan Peraturan Kepala
Desa dan Keputusan Kepala Desa;
|
|
c.
|
Pelaksanaan
kegiatan Pencatatan Monografi Desa
|
|
e.
|
Penyiapan
Bahan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
|
|
f.
|
Penyiapan
bahan dan melaksankan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya
menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil
|
|
g.
|
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
|
5. Kasi Ekbang
1
|
Dalam melaksanaka tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2 ) seksi perekonomian dan pembangunan mempunyai funsi
|
|
|
a.
|
Penyiapan
bahan-bahan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat;
|
|
b.
|
Pelaksanaan
kegiatan administrasi pembangunan;
|
|
c.
|
Pengelolaan
tugas pembantuan;
|
|
d.
|
Melaksankan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
|
6. Kasi Kesejahteraan Rakyat
1
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) Seksi Kesejahteraan
dan pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi:
|
|
|
a.
|
Penyiapan
bahan dan pelaksanaan program kegiatan keagamaan;
|
|
b.
|
Penyiapan
dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama termasuk pengembangan
bazis dan DKM;
|
|
c.
|
Penyiapan
bahan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan;
|
|
d.
|
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
|
7.
Kepala
Dusun
a.
|
Kepala
Dusun Mempunyai tugas membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa diwilayah Kerjanya ;
|
b.
|
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
|
C.
Sasaran
Program
Sasaran program sekretaris desa adalah memperlancar
kegiatan pengelolaan pemerintahan yang meliputi ke tiga program kerja tersebut.
1. Tersedianya
pelayanan adminsitrasi perkantoran;
2.
Tersedianya dokumen
perencanaan dan laporan keuangan;
3.
Tersedianya sarana dan prasarana
apartur;
4.
Terselenggaranya koordinasi
Pemerintah Desa dan meningkatnya kualitas kinerja Pemerintahan Desa;
5.
Terciptanya kualitas
kinerja pelaksanaan pembangunan di desa
6.
Terselenggaranya pembinaan
dan pelayanan administrasi masyarakat.
kasian, gimana sih kabarnya pembangunan merata, transportasi saja sarananya jelek, bagaimana rakyatnya mau maju
BalasHapus